2026-07-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Seorang mantan karyawan PT Mitra Adiperkasa (MAP) mengungkap modus yang diduga digunakan dalam perkara korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Rekening pribadinya dipinjam dengan alasan "numpang transfer", namun belakangan diketahui digunakan untuk pencairan dana klaim BPJS.
Pengakuan itu disampaikan saksi dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, saksi mengatakan rekeningnya dipinjam rekanya yang juga saksi dalam kasus ini, Eka Tursinawati.
Saat ditanya alasan peminjaman rekening tersebut, saksi mengaku hanya diberi penjelasan bahwa rekeningnya akan digunakan untuk keperluan transfer.
"Bilangnya numpang transfer," katanya.
Setelah dana masuk, kartu ATM dikembalikan kepadanya. Namun, pada tahun berikutnya rekening lain miliknya kembali dipinjam dengan alasan yang sama.
"Kemudian di tahun 2016 diminta kembali. Sama alasannya numpang transfer," tuturnya.
Saksi mengaku baru mengetahui rekeningnya digunakan dalam pencairan klaim BPJS setelah petugas BPJS Ketenagakerjaan datang ke kantor untuk melakukan verifikasi pada November 2024.
"Jadi saya baru tahu kasusnya dari situ," ujarnya.
Menurut saksi, dalam proses verifikasi tersebut ia menemukan tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen pengajuan klaim oleh terdakwa Renu Arianthi Sani.
"Ternyata penandatangan saya dipalsukan sama Ibu Renu," katanya.
Saat ditanya asal mengetahui hal itu, saksi menjelaskan seluruh berkas diperlihatkan kepadanya.
"Dari berkasnya, Bu. Berkas BPJS-nya itu dikirim semua saya periksa satu-satu. Ternyata itu fiktif," ucapnya.
Saksi juga mengaku hanya menerima Rp1 juta dari setiap pencairan yang menggunakan rekeningnya. Menurutnya, pencairan pertama sekitar Rp19 juta pada 2015 dan pencairan kedua sekitar Rp20 juta.