Rumah Suku cadang mobil Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Manajemen hotel peralatan medis Lebih

Sidang Klaim Fiktif BPJS JKK: Saksi Ungkap Modus Numpang Transfer, Tanda Tangan Dipalsukan

2026-07-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Seorang mantan karyawan PT Mitra Adiperkasa (MAP) mengungkap modus yang diduga digunakan dalam perkara korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Rekening pribadinya dipinjam dengan alasan "numpang transfer", namun belakangan diketahui digunakan untuk pencairan dana klaim BPJS.

Pengakuan itu disampaikan saksi dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Di hadapan majelis hakim, saksi mengatakan rekeningnya dipinjam rekanya yang juga saksi dalam kasus ini, Eka Tursinawati.

Saat ditanya alasan peminjaman rekening tersebut, saksi mengaku hanya diberi penjelasan bahwa rekeningnya akan digunakan untuk keperluan transfer.

"Bilangnya numpang transfer," katanya.

Setelah dana masuk, kartu ATM dikembalikan kepadanya. Namun, pada tahun berikutnya rekening lain miliknya kembali dipinjam dengan alasan yang sama.

"Kemudian di tahun 2016 diminta kembali. Sama alasannya numpang transfer," tuturnya.

Saksi mengaku baru mengetahui rekeningnya digunakan dalam pencairan klaim BPJS setelah petugas BPJS Ketenagakerjaan datang ke kantor untuk melakukan verifikasi pada November 2024.

"Jadi saya baru tahu kasusnya dari situ," ujarnya.

Menurut saksi, dalam proses verifikasi tersebut ia menemukan tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen pengajuan klaim oleh terdakwa Renu Arianthi Sani.

"Ternyata penandatangan saya dipalsukan sama Ibu Renu," katanya.

Saat ditanya asal mengetahui hal itu, saksi menjelaskan seluruh berkas diperlihatkan kepadanya.

"Dari berkasnya, Bu. Berkas BPJS-nya itu dikirim semua saya periksa satu-satu. Ternyata itu fiktif," ucapnya.

Saksi juga mengaku hanya menerima Rp1 juta dari setiap pencairan yang menggunakan rekeningnya. Menurutnya, pencairan pertama sekitar Rp19 juta pada 2015 dan pencairan kedua sekitar Rp20 juta.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap