2026-07-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Vahd Nabyl Achmad Mulachela menegaskan, kasus Femas Yani Arianto (22), peserta tur asal Madiun yang memisahkan diri dari rombongan saat tur di Korea Selatan, tidak mencerminkan wisatawan Indonesia.
“Kasus yang tadi dijelaskan itu tidak mencerminkan mayoritas turis Indonesia,” ujar Nabyl dalam jumpa pers di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Nabyl juga menekankan, ini merupakan kasus tunggal yang harus ditangani secara bersama-sama.
“Secara mayoritas, tentu tidak terwakili oleh peristiwa ini. Penting bagi hubungan bilateral Indonesia-Korea (Selatan) untuk bidang pariwisata, people-to-people contact, agar hal ini bisa ditangani dengan baik dan tidak terulang,” jelas dia.
Dalam kesempatan serupa, Direktur Pelindungan WNI Kemenlu Heni Hamidah menyampaikan, Femas diduga menyalahgunakan fasilitas perpanjangan pembebasan biaya visa Korea Selatan bagi rombongan wisatawan Indonesia yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
“Jadi ada kemudahan untuk masuk ke Korea menggunakan visa kunjungan apabila mereka bersama-sama dalam satu tour operator,” ucap dia.
Heni memastikan, Kemenlu RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul telah menerima perkembangan informasi mengenai keberadaan Femas.
“Tentunya kita kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya. Karena tentunya yang bersangkutan ini melanggar aturan keimigrasian dan sekarang statusnya sudah overstay,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Femas Yani Arianto (22), peserta tur asal Madiun yang memisahkan diri dari rombongan, diduga sempat bekerja secara ilegal di Korea Selatan.
Hal itu dilakukan pria asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, setelah diduga memisahkan diri secara sengaja dari rombongan tur sejak hari pertama perjalanan di Korea Selatan.
Femas sendiri dipastikan telah melebihi izin tinggal atau overstay karenaizin tinggalnya berakhir pada 13 Juli 2026.
CEO Berani Backpacker, Fariz Ragil Ramadhani mengatakan, dugaan bahwa Femas sempat bekerja secara ilegal tersebut diperoleh berdasarkan informasi yang diterima dari komunitas warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan.
"Kami mulai melacak keberadaan Femas sejak hari pertama laporan diterima. Berdasarkan informasi dari komunitas WNI di sana, dia sempat bekerja, tetapi tidak betah," ujar Fariz, Senin (20/7/2026).
Menurut Fariz, hasil penelusuran menunjukkan Femas sempat berpindah-pindah lokasi setelah meninggalkan tempat kerjanya.
Salah satu lokasi yang sempat terlacak ialah berada di sebuah tempat ibadah di Provinsi Gyeonggi-do.