Rumah Suku cadang mobil Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Manajemen hotel peralatan medis Lebih

Warga Protes Penggusuran Bangunan Liar di Kali Cengkareng, Camat: Itu Tanah Orang Lain

2026-07-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Sebanyak 15 bangunan liar yang berdiri di Bantaran Kali Jalan Raya Kali Baru Timur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pembongkaran belasan bangunan liar ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Camat Cengkareng, Suhardin mengatakan, sosialiasi pembebasan lahan itu telah dilakukan.

Namun, sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris, menolak adanya pembongkaran bangunan.

Padahal, lahan yang dimaksud ahli waris berada ditengah kali dan telah sepenuhnya diproses saat normalisasi sungai.

"Kami mensosialisasikan lagi bahwa tanah yang mereka klaim itu adalah tanah milik orang lain yang sudah dibebaskan dan sudah dibayar. Sedangkan tanah yang mereka klaim adanya di tengah sungai. Nah, di tengah sungai pun tanahnya sudah dibayar," kata Suhardin kepada wartawan di lokasi, Kamis (23/7/2026).

Pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) 1 dengan rentang waktu tujuh hari kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris, agar membongkar sendiri bangunannya.

Namun, hingga SP 3 dilayangkan, surat tidak diindahkan.

"Sehingga hari ini kami mengeksekusi atas kesepakatan hasil dari rapat di tingkat kota kemarin.Inilah keadaan dan kondisinya bahwa tujuan kami bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, namun untuk kepentingan umum," kata Suhardin.

Lokasi bangunan liar yang berdiri merupakan jalan yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), dalam hal ini Badan Balai Besar Sungai Cisedane dan Ciliwung (BBWSCC).

"Inilah yang bangun untuk kepentingan masyarakat karena di wilayah DKI Jakarta ini, khususnya di Jakarta Barat, ada sungai, yaitu Cengkareng Drain, yang tentu saja ada sarana jalan yang ada di kiri-kanan atau Sisi Timur dan Sisi Barat," kata dia.

Namun, kemudian lahan tersebut ditutup oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris yang mempunyai tanah.

Girik jadi pegangan ahli waris

Zainal Abidin, kuasa hukum dari ahli waris Sanaah binti Saina menyampaikan, ahli waris mempunyai bukti kepemilikan lahan dalam bentuk surat girik.

Berdasarkan girik itu, tanah ahli waris yang diklaim yakni seluas 9.020 meter persegi.

Kemudian, pada 1981, terjadi pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung (BBWSC) seluas 2.475 meter persegi.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap