2026-07-29 HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Ferril Dennys
MASYARAKAT sebagai manusia pada dasarnya hidup dalam ruang yang sangat kompleks. Segala tindakan selalu disertai konsekuensi.
Baik dan buruk, benar dan salah adalah fundamen dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
Adakalanya, sesuatu yang benar justur dianggap salah, yang baik dianggap buruk atau pun sebaliknya.
Semua itu disebabkan oleh banyak faktor, entah itu faktor sosiologis maupun yuridis.
Pertanyaannya kemudian, apakah masyarakat memahami konsep demikian? Ataukah hanya sekadar mengetahui tanpa meresapinya secara utuh.
Bertalian dengan itu, munculnya fenomena pada akhir-akhir ini yaitu perbuatan main hakim sendiri atau dikenal dalam bahasa Belanda “eigenrichting”.
Tindakan tersebut merupakan wujud dari ketiadaan internalisasi konsep benar dan salah dalam diri seseorang.
Dalam konteks ini, benar dimaknai sebagai sesuatu yang dianggap sesuai dengan norma, dan salah dimaknai sebagai sesuatu yang bertentangan dengannya.
Sehingga, secara operasional, benar dan salah ialah segala sesuatu yang diinginkan oleh hukum berjalan sesuai dengan aturan begitu pun sebaliknya segala sesuatu yang bertentangan dengan aturan, patut diberi sanksi.
Secara historis, masyarakat memang lahir dalam keadaan ketiadaan hukum.
Antara manusia satu dengan lainnya saling membunuh (bellum omnium contra omnes).
Akan tetapi, setelah adanya masa renaisans (pencerahan), tatanan masyarakat terbentuk sedemikian rupa.
Hukum dibentuk secara suka rela demi kepentingan bersama, ketertiban dan juga kedamaian.
Sehingga cita-citanya ialah tidak ada lagi fenomena saling membunuh atau bentrokan di luar kendali hukum, dibandingkan hanya atas nama kekuatan dan hukum rimba seperti dahulu.
Akan tetapi, benarkah renaisans itu mendatangkan pencerahan seutuhnya? Soalnya, pada beberapa hari terakhir terdapat kenyataan mengenai perbuatan main hakim sendiri yang dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia.
Salah satu contohnya terjadi pada 24 Juli 2026 di Kabupaten Tabanan, Bali.
Seorang pria berinisial KD tewas setelah menjadi sasaran amuk massa usai diduga mencuri seekor ayam aduan milik warga.
Bukan hanya dikeroyok hingga kehilangan nyawa, sepeda motor yang digunakannya juga dibakar.