2026-07-30 HaiPress


JAKARTA, iDoPress - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengusulkan 16 poin dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Usulan 16 poin RUU Ketenagakerjaan tersebut diserahkan dalam safari politik mereka ke delapan fraksi yang ada di DPR.
Dalam draf yang diusulkan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, terdapat poin-poin penting seperti tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, sistem kontrak kerja, isu outsourcing, pengupahan, upah sektoral, tenaga kerja asing (TKA), pengawasan, sanksi, dan sejumlah isu ketenagakerjaan lainnya.
"16 poin yang kami ajukan merupakan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian kaum buruh. Kami ingin lahir UU Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia," ujar Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Ahmad Supriadi kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia berharap dilibatkan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
"Kami ingin proses penyusunan UU Ketenagakerjaan berlangsung secara partisipatif. Buruh harus dilibatkan sejak awal karena kami adalah pihak yang akan merasakan langsung dampak dari regulasi tersebut," kata Ahmad.
Pada Rabu (29/7/2026), Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyampaikan draf usulannya kepada Fraksi PDI-P, PKB, Nasdem, dan Gerindra.
Selanjutnya pada Kamis (30/7/2026), mereka akan menyerahkan draf usulannya kepada Fraksi Partai Golkar dan Demokrat
"Kami berharap seluruh fraksi DPR dapat mempelajari dan mengakomodasi substansi yang kami usulkan," kata Ahmad.

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S Sejumlah buruh duduk saat mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menjelaskan, RUU Ketenagakerjaan harus selesai pada Oktober 2026.
UU Ketenagakerjaan baru harus disahkan pada Oktober 2026, mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan atau mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Memang undang-undang ini kan Oktober harus sudah selesai, maka naskah akademiknya yang sudah disiapkan BKDK dan seluruh usulan-usulan dari pakar, serikat pekerja, maupun dari pemerintah dan Apindo juga sudah masuk semua," ujar Irma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, panitia kerja (Panja) Komisi IX DPR akan menggelar rapat sejak 27 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Rapat panja dilakukan Komisi IX untuk menerima masukan dari akademisi, serikat pekerja, hingga pemerintah terkait RUU Ketenagakerjaan.
"Jadi kita membahas di Panja dulu, sebelum kemudian nanti akan kita lanjutkan di pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)," ujar Irma.
Setelah itu, nanti akan diputuskan apakah revisi UU Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR atau pemerintah.
"Sebelum dibahas untuk menjadi usulan DPR RI, tentu kita bikin Panja dulu kan. Nah, ini Panjanya lagi kerja nih sekarang," ujar politikus Partai Nasdem itu.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang