Rumah Suku cadang mobil Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Manajemen hotel peralatan medis Lebih

Imbas Muhammad MBG Subianto, Nama Anak "Diatur" Negara Sejak 2022, Sudahkah Orangtua Tahu?

2026-07-31 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Belum lama ini, nama seorang bayi asal Wonosobo, Jawa Tengah, Muhammad MBG Subianto, menjadi perbincangan di media sosial.

Nama tersebut diberikan orang tuanya sebagai bentuk apresiasi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus menyematkan nama belakang Presiden Prabowo Subianto.

Namun, nama tersebut akhirnya diubah menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan bahwa singkatan seperti “MBG” tidak dapat dicatat dalam dokumen kependudukan.

Diatur Sejak 2022

Mengulas ke belakang, pemerintah memang menerbitkan aturan pemberian nama anak lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Dikutip dari pasal 4 ayat (2) salinan beleid, Jumat (31/7/2026), nama yang dapat dicatat pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 termasuk spasi; serta jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Dalam pasal 5 ayat (3), negara juga mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu dilarang disingkat, kecuali diartikan lain; dilarang menggunakan angka dan tanda baca; serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Lantas, sudahkah masyarakat mengetahui aturan tersebut?

Ibu muda asal Tangerang Selatan, Novia Widya (29) mengakui belum semua orang mengetahui adanya aturan mengenai pencatatan nama anak.

Pasalnya, sosialisasi mengenai ketentuan masih belum merata sehingga banyak orang tua yang menganggap pemberian nama semata-mata sebagai urusan seletas atau preferensi keluarga.

Adapun administrasi negara sifatnya hanya sebagai pelengkap.

"Sosialisasinya belum merata. Banyak orang tua masih menganggap nama itu urusan selera bukan urusan administrasi negara. Padahal Dukcapil wajib menolak kalau melanggar," kata Novia kepada iDoPress, Kamis (30/7/2026).

Senada, Popy (27) mengaku baru mengetahui adanya aturan yang mengatur pemberian nama anak.

Meski demikian, ia sejak awal tidak pernah terpikir untuk memberikan nama unik dan nyeleneh untuk anak, baik yang menggunakan angka maupun simbol. Sebab baginya, nama merupakan doa sekaligus identitas yang akan melekat sepanjang hidup anak.

Dalam menentukan nama, ia lebih mengutamakan makna dibanding keunikan.

Popy memilih nama yang memiliki arti baik, mudah diingat, serta tidak menyulitkan dan menjadi penyebab anak dirundung di kemudian hari.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap