Rumah Suku cadang mobil Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Manajemen hotel peralatan medis Lebih

MA Tolak PK Tamron dalam Kasus Korupsi Timah, Tetap Vonis 18 Tahun Penjara

2026-08-06 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh petinggi smelter, Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Penolakan ini menjadi putusan inkracht atau bersifat final dan mengikat,sehingga vonis penjara untuk Tamron tetap 18 tahun penjara.

"Amar putusan: menolak peninjauan kembali terpidana," tulis petikan amar putusan dalam laman diktori putusan MA dilansir ANTARA, Kamis (6/8/2026).

Permohonan PK tersebut telah diputus pada 22 Juli 2026.

Sidang putusan dipimpin oleh ketua majelis Prim Haryadi, dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Sutarjo.

Vonis diperberat

Tamron selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015-2022 mengajukan peninjauan kembali setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 18 tahun pada Maret 2025.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Teguh Harianto dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim menetapkan besaran denda yang sama seperti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp 1 miliar, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama enam bulan.

Begitu pula dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan, tetap sama seperti vonis sebelumnya, yakni Rp 3,54 triliun, tetapi dengan ketentuan subsider yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun.

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur Teguh.

Vonis 8 tahun

Sebelumnya, Tamron divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara delapan tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara satu tahun, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 3,54 triliun subsider lima tahun penjara.

Tamron terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Ia juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer.

Tamron dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Adapun Tamron turut diduga melakukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp 3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap