2024-07-01 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan "karpet merah" untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep atas langkah mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek berpendapat,putusan MA berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang berusia 30 tahun saat pelantikan kini mampu memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
"Yang jelas keputusan MA itu kan bukan untuk Kaesang pribadi,tapi untuk seluruh rakyat Indonesia. Putusan Mahkamah Agung kemarin itu bukan untuk Kaesang pribadi,tapi untuk seluruh rakyat Indonesia yang usianya 30 tahun pada pelantikan nanti,dia berhak memiliki kecukupan syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah," kata Awiek ditemui di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta,Senin (1/7/2024).
Baca juga: Akomodir Putusan MA,KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024
Awiek menekankan,dengan keputusan tersebut,artinya tidak ada halangan bagi yang usianya paling muda 30 tahun untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
Demikian juga untuk Kaesang yang digadang akan maju pada Pilkada sebagai calon gubernur.
"Soal mau dipakai (atau tidak) jalur itu,itu semuanya tergantung Kaesang," ujar dia.
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini kemudian ditanya apakah dengan legalitas hukum yang ada pasca-putusan MA,PPP berpeluang turut mengusung Kaesang.
Namun,dia tidak menjawab dengan gamblang. Menurut dia,PPP harus memikirkan berbagai hal sebelum menentukan siapa sosok calon kepala daerah yang didukung.
Pertama,PPP bakal melihat hasil survei sebelum menentukan sosok-sosok yang akan diusung pada Pilkada.
"Kita lihat hasil survei,PPP itu dalam menentukan calon kepala daerah selalu melihat hasil survei. Pertama,figur yang kita ukur itu adalah kualitas. Yang kedua elektabilitas. Yang ketiga,ya sebenarnya isi tas,yang lain. Lah,ya pendanaan (isi tas) finansial. Isi tas. Bukan dalam konteks money politic," tutur dia.
Baca juga: Tanggapi Putusan MA,Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak
KPU mengakomodasi putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah.
“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota,dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur,pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya,Minggu (30/6/2024).
Hasyim menyampaikan,formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.
Salah satunya adalah amar putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).
Putusan ini mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran,menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Sementara itu,untuk waktu pelantikan,kata Hasyim,mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalan Undang-Undang (UU) Pilkada.
Putusan tersebut juga dipandang sebagian kalangan sebagai karpet merah untuk majunya Kaesang dalam kontestasi Pilkada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.