2024-08-10 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Insan pekerja PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menyebut,sistem upah sopir JakLingko Mikrotrans sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terkait dengan tuntutan teman-teman ya,bahwa gaji (pengemudi JakLingko) itu di bawah UMP,saya mau katakan bahwa itu sudah sesuai aturan," kata perwakilan insan pekerja TransJakarta,Jan Oratmangun kepada wartawan di Kantor Pusat TransJakarta,Cawang,Jakarta Timur,Jumat (9/8/2024) malam.
Baca juga: Pekerja Transjakarta Ikut Bersuara,Kecewa Aksi Mogok Kerja oleh Sopir Jaklingko
"Sepengetahuan kami,pembayaran gaji pramudi di TransJakarta,pembayaran gaji pramudi operator di TransJakarta,itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku,ketentuan aturan tenaga kerja yang berlaku," jelas dia.
Jan menambahkan,apabila ada pembayaran gaji pengemudi JakLingko yang tidak sesuai dengan aturan,maka hal itu patut dipertanyakan kepada operator masing-masing.
"Kalau ada statement yang menyatakan bahwa pembayaran gaji (pengemudi JakLingko) itu di bawah UMP,ini harus dipertanyakan kepada operator terkait,kenapa gajinya dibayar di bawah UMP," ujar dia.
Aksi mogok yang dilakukan oleh sekitar 1.000 sopir JakLingko pada 30 Juli 2024 sempat menyebabkan gangguan pada 29 rute TransJakarta.
Insan pekerja TransJakarta menyatakan kekecewaan mereka terhadap aksi tersebut,yang dianggap merugikan masyarakat pengguna transportasi umum.
Menurut Jan,penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi tanpa mengorbankan pelayanan publik.
"Kami berharap semua pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara yang tidak mengganggu layanan kepada masyarakat," sambung dia.
Baca juga: Pekerja TransJakarta: Sampaikan Aspirasi Boleh,tapi Jangan Ganggu Layanan Publik
Sebelumnya diberitakan,operator JakLingko Mikrotrans dan mantan pengemudi mikrolet se-DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota pada Selasa (30/7/2024).
Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru ini melakukan aksi unjuk rasa mulai dari 08.00-16.00 WIB.
Aksi unjuk rasa dilakukan oleh operator atau sopir dari JakLingko Mikrotrans untuk menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membenahi mekanisme upah mereka.
Pasalnya,upah para operator tergantung pada target kilometer. Namun,kemacetan di Jakarta membuat target ini sering tidak tercapai.
"Kita menyampaikan pada hari ini adalah yang paling urgent,kenapa sampai hari ini transportasi masih macet,ini adalah sebuah kelalaian dari Pemda yang langsung mengurus soal transportasi," ujar perwakilan dari Komilet Jaya,Jhon Kenedy saat ditemui di depan Balai Kota DKI,Jakarta Pusat,Selasa.
Padahal,Jakarta macet atau tidak,semua sopir atau operator JakLingko Mikrotrans ditargetkan untuk bisa mencapai 100 km setiap harinya.
"Kontrak yang kita tanda tangani. Satu hari itu 200 km karena satu mobil dua shift,sopir pagi dan sopir siang. Ternyata,(target) ini pun banyak yang belum mencapai. Artinya,berdampak pada upah yang kita terima," jelas Jhon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.