2026-08-12 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf alias Gus Irfan meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak menjanjikan keberangkatan kepada calon jemaah sebelum visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.
"Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada," ujar Gus Irfan dalam keterangan pers, Rabu (12/8/2026).
Gus Irfan menuturkan, istilah seperti haji furoda, mujamalah, atau visa undangan juga tidak boleh digunakan untuk menciptakan kesan seolah keberangkatan sudah pasti.
Pemerintah akan memperkuat registrasi jemaah nonkuota, mencakup data jemaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, dan pihak yang bertanggung jawab selama di Arab Saudi.
Dengan penguatan registrasi itu, Gus Irfan meminta PIHK memperketat tata kelola dan memastikan jemaah haji terlindungi.
"Kepastian visa, kejelasan penyelenggara, keamanan dana, dan pemenuhan layanan harus menjadi standar penyelenggaraan," ucap dia.
Sejalan dengan itu, Menhaj meminta persiapan Haji 1448 Hijriah 2027 Masehi dimulai sejak sekarang melalui evaluasi haji 2026, validasi data dan dokumen, serta kesiapan pembimbing dan layanan di Arab Saudi.
Transparansi harga dan pengelolaan dana jemaah juga harus dijaga.
"Manasik perlu diarahkan pada kemandirian jemaah dan kesiapan menghadapi kondisi riil operasional, termasuk Armuzna, kepadatan, cuaca ekstrem, sistem digital Saudi, serta kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas," kata Gus Irfan.
PIHK juga diminta disiplin mengikuti regulasi dan timeline Arab Saudi agar seluruh pelaksanaan berjalan sesuai aturan.
"Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jemaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jemaah sesuai kontrak," kata Menhaj.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang