Rumah Suku cadang mobil Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Manajemen hotel peralatan medis Lebih

Di MK, Pakar Penerbangan Kritik Maskapai yang Sangat Sering Delay Pesawat

2026-08-18 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie mengkritik adanya maskapai penerbangan yang sangat sering mengalami keterlambatan pemberangkatan atau delay.

Kritik tersebut disampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8/2026).

"Ada juga maskapai-maskapai yang sangat sering mengalami delay. Nah ketika maskapai ini sangat sering mengalami delay, berulang, dan kualitas delay-nya ini makin panjang, ini yang perlu dipertanyakan," tegas Alvin dalam sidang, Selasa.

Ia meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar lebih tegas kepada maskapai penerbangan yang sangat sering mengalami delay.

Sebab, ia melihat bahwa sejumlah maskapai mulai menghilangkan istilah delay dan menggantinya dengan retiming hingga rescheduling.

"Kata delay ini seolah-olah dihindari oleh airlines, jadi diumumkan akan ada retiming, rescheduling. Bahwa itu sebenarnya adalah delay dalam bentuk lain," ujar Alvin.

Pada 2024, APJAPI melakukan survei di lima bandara besar, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu.

Dari 7.414 responden yang ditanya oleh APJAPI, 84 persen di antaranya menyatakan bahwa menghemat waktu jadi alasan mereka menggunakan transportasi udara.

"Ketika kita terbang untuk menghemat waktu, ketepatan jadwal merupakan merupakan unsur yang sangat penting," tegas Alvin.

Delay Pesawat Digugat ke MK

Diketahui, sembilan advokat dan dua mahasiswa menggugat Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke MK.

Mereka mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan, tetapi mempermasalahkan transparansi terkait penyebab keterlambatan penerbangan serta bukti sah yang dapat diakses publik.

Oleh karena itu, mereka menilai Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang.

Di satu sisi, pasal tersebut dinilai membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain tidak mengatur mekanisme bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Selain itu, mereka juga mendalilkan Pasal 170 UU Penerbangan yang mengandung cacat norma yang merugikan hak konstitusional.

Pasal 170 UU Penerbangan dinilai secara tidak adil menerapkan nilai ganti kerugian yang bersifat seragam (flat), tanpa membedakan antara rute jarak jauh (in casu Jakarta-Papua) dengan rute jarak pendek (in casu Jakarta-Yogyakarta).

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap